Polres Cianjur Berhasil Menangkap Rifki Mahesa, Salah Satu Tahanan Kabur dari PN Cianjur
Polres Cianjur berhasil menangkap Rifki Mahesa, salah seorang dari tujuh tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Puncak Pas, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (6/4/2024).
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, ini merupakan penangkapan kedua setelah sebelumnya Asep Gunawan, yang dikenal sebagai Haji, tertangkap di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur, pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Rifki Mahesa merupakan tahanan kedua yang berhasil ditangkap. Lima tahanan lainnya masih dalam pencarian aktif oleh pihak kepolisian.
“Dari satu tahanan yang berhasil ditangkap, lima tahanan lainnya masih dalam daftar buronan,” ungkap Aszhari dikutip cianjurupdate.com.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penangkapan Rifki Mahesa dilakukan di kawasan Puncak, Cipanas Cianjur, hanya beberapa meter dari Pos Pengamanan Segar Alam Puncak.
“Kami berhasil menangkap Rifki Mahesa pada Sabtu, 6 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB,” kata AKP Tono.
Lebih lanjut, AKP Tono mengungkapkan bahwa Rifki Mahesa kabur dengan rencana untuk menemui istrinya di wilayah Puncak.
“Kami berhasil menangkapnya ketika dia hendak menemui istrinya,” tambahnya.
Setelah kabur dari Cianjur, Rifki Mahesa bersama dua tahanan lainnya menuju Cikarang, Bekasi dengan menumpang truk. Namun, mereka berpisah di tengah perjalanan. “Setelah ajakan untuk menyerahkan diri ditolak, ketiganya berpisah. Rifki Mahesa kemudian pergi ke daerah Jatinegara dan tinggal di rumah temannya di sana,” papar AKP Tono.
Rifki Mahesa akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pencarian terhadap lima tahanan lainnya yang masih buron terus dilakukan.
“Dua dari tujuh tahanan yang kabur telah berhasil ditangkap kembali, dan kami terus berupaya untuk melacak lima tahanan lainnya,” tandas AKP Tono.