Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Cianjur Temukan 150 Barang Terlarang, 3 Tahanan Positif Benzo

0

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB bersama dengan petugas gabungan dari Polres , Kodim 0608 , dan BNNK , melakukan razia mendadak di dalam Lapas.

Razia yang dilakukan dengan teliti ini berhasil menyita sekitar 150 alat dan benda terlarang yang berada di dalam kamar tahanan.

Selama proses razia, petugas juga melaksanakan tes urine kepada 35 orang warga binaan. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tiga dari tahanan yang diuji positif benzo, diduga karena mengonsumsi obat generik dari Klinik Lapas .

Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB , Muarif, dari 35 tahanan yang menjalani tes urine, dua di antaranya adalah tahanan perempuan.

“Sebanyak 32 tahanan dinyatakan negatif narkoba, namun tiga lainnya positif benzo,” kata dia.

Razia dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa satu persatu tahanan yang ada di dalam sel. Prosesnya dimulai dengan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak ada tahanan yang berada dalam pengaruh narkoba atau obat-obatan terlarang.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembongkaran barang milik tahanan secara manual maupun menggunakan metal detektor. Tidak ada sudut yang luput dari pemeriksaan, termasuk bagian dalam toilet yang ada di pojok kamar.

“Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan ratusan benda terlarang, seperti senjata tajam seperti gunting, pisau cuter, dan pisau dapur, serta benda-benda yang berpotensi menjadi senjata tajam seperti sendok besi, pisau cukur, gunting kuku, obeng, mata gerinda, dan sikat gigi,” ungkap Muarif.

Selain senjata tajam, petugas juga berhasil mengamankan barang-barang seperti power-bank, puluhan korek api, barang pecah belah seperti kaca dan piring, gelas, serta aksesoris besi seperti kalung dan kartu gaple. Semua barang yang disita tersebut akan dimusnahkan.

Muarif juga menegaskan bahwa tahanan yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran ringan akan mendapat peringatan, pelanggaran sedang akan diberi sanksi disiplin, dan pelanggaran berat akan kehilangan hak remisi selama setahun.

Ditemukan bahwa barang-barang hasil razia tersebut diduga masuk ke dalam kamar tahanan saat menerima penitipan kunjungan dari keluarga atau saat kegiatan asimilasi diluar Lapas beberapa waktu lalu.

Razia mendadak ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 Tahun, sebagaimana amanat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta memastikan bahwa tindakan kriminal tidak berkembang di dalam lembaga pemasyarakatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.