Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Patriarki dan Pengakuan Dilema Korbanisasi Laki-Laki dalam Kekerasan Seksual

1

– Sorotan terang benderang jatuh pada seorang pegawai KPI berinisial MS, yang menghadapi dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan bagaimana laki-laki, dalam stereotip yang menggurat budaya patriarki, sering kali terpinggirkan ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam lanskap di mana maskulinitas dihargai sebagai kekuatan, pengakuan korbanisasi dari pihak yang dianggap “kuat” sering disambut dengan keraguan dan ketidakpercayaan.

Padahal, laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual baik oleh sesama laki-laki maupun oleh perempuan. Itu sebabnya penting untuk menyadari bahwa kekerasan seksual tidak memandang jenis kelamin dan semua korban, tanpa memandang gender, membutuhkan dukungan, perlindungan, dan keadilan yang sama.

Baca Juga: 

Feminis Laki-Laki Sebagai Federasi Gerakan Perempuan

Pandangan ini menjadi sorotan dalam pernyataan Siti dilansir dari kompas.com, di mana dia menyoroti bahwa konstruksi sosial memaksa laki-laki untuk memilih kesunyian ketika mereka menghadapi situasi yang melanggar martabat mereka.

Tidak hanya itu, tapi budaya yang menghargai perilaku seksual yang dikaitkan dengan maskulinitas, seperti bercanda dengan unsur seksual, juga membuat sulit bagi laki-laki untuk mendapatkan dukungan saat mereka mengungkapkan pengalaman mereka sebagai korban kekerasan seksual.

Namun, Siti menekankan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal gender. Meskipun demikian, dalam sistem hukum yang ada, perlindungan terhadap laki-laki sebagai korban seringkali terbatas. Inilah mengapa Komnas Perempuan mendorong untuk merevisi Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan agar mencakup lebih banyak kasus, termasuk yang melibatkan laki-laki sebagai korban.

Baca Juga: 

Pendidikan Perempuan Tinggi Yang Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga

Salah satu titik perdebatan adalah Pasal 292 KUHP, yang saat ini membatasi definisi perbuatan cabul hanya pada tindakan yang melibatkan orang dari jenis kelamin yang sama. Usulan untuk merevisi pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas, tanpa memandang gender, sehingga semua korban kekerasan seksual dapat mendapatkan keadilan yang layak.

1 Comment
  1. […]  Patriarki dan Pengakuan Dilema Korbanisasi Laki-Laki dalam Kekerasan Seksual […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.