Pemkab Cianjur Melarang Study Tour Keluar Kota untuk Sekolah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah atau satuan pendidikan di wilayahnya untuk mengadakan study tour atau karyawisata ke luar kota.
Larangan ini diberlakukan sebagai respons terhadap kecelakaan bus rombongan pelajar di Ciater, Kabupaten Subang, yang menelan 11 korban jiwa dan menyebabkan puluhan luka-luka.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan mengadakan karyawisata ke objek wisata dalam kota, mulai dari wilayah utara hingga selatan Cianjur.
“Cianjur memiliki objek wisata yang lengkap, mulai dari pegunungan, laut, air terjun, hingga wisata alam buatan. Terlebih lagi, Cianjur memiliki situs tertua di dunia, yaitu Gunung Padang,” ujar Herman, Selasa (14/5).
Herman menambahkan bahwa selama ini Cianjur sering menjadi tujuan wisata edukasi bagi sekolah-sekolah dari luar kota.
Beberapa destinasi wisata edukasi yang terkenal di Cianjur antara lain Kebun Raya Cibodas, Situs Megalitikum Gunung Padang, Taman Bunga Nusantara, Karang Potong, serta berbagai air terjun dan wisata pertanian.
“Manfaatkan objek wisata yang ada di Cianjur karena jaraknya tidak jauh, biaya lebih ringan, dan tidak perlu menggunakan kendaraan besar seperti bus. Silakan menggelar study tour asalkan tetap di dalam kota dan biayanya tidak memberatkan orang tua siswa,” kata Herman.
SE larangan karyawisata ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA, termasuk sekolah-sekolah di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur.
Namun, bagi sekolah yang telah menjadwalkan kegiatan study tour ke luar daerah, Herman meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur guna melakukan pengecekan kelaikan kendaraan serta pemeriksaan sopir bus.
“Kami akan memperketat pemeriksaan terhadap kegiatan study tour ke luar daerah. Kami juga akan meminta dinas kesehatan untuk memeriksa kondisi sopir dan awak bus. Sekolah yang sudah terlanjur menjadwalkan harus melaporkan kegiatan tersebut ke bupati melalui dinas terkait,” tegas Herman.