Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Tidak Ada Pasangan Calon Independen dalam Pilkada Cianjur 2024

0

Kabupaten memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang tidak akan melibatkan pasangan calon independen atau perseorangan.

Hingga batas waktu penutupan pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon independen yang menyerahkan dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Abdul Latif, Kabid Teknis KPU , menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU RI, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan calon independen Pilkada berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

“Malam ini (Minggu, 12 Mei 2024) merupakan penutupan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan,” ujarnya.

Dengan demikian, Abdul Latif menegaskan bahwa Pilkada 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan.

Pasalnya, dua pasangan calon independen yang ada, yaitu Gangan Solehudin-Abar Tasyri dan Deden Abdullah Sudja'i-Muhamad Saepudin, tidak berhasil menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Kami mengacu pada regulasi. Jadi, jika tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen hingga pukul 23.59 WIB, itu menjadi patokan kami. Ketika tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen, maka sudahlah,” katanya.

Abdul Latif menambahkan bahwa proses pencalonan perseorangan telah dimulai sejak tanggal 5-7 Mei 2024, dan proses pengumpulan dokumen persyaratan berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Kami telah menjalankan semua tahapan, bahkan hingga malam Minggu (12/5) pukul 23.59 kami tetap berada di Kantor KPU untuk memastikan bahwa kami tidak melanggar aturan, bahkan kami dipantau langsung oleh mitra kami dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.