Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Surat Izin Mengemudi ?

0

Apa itu SIM ?

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Menurut golongannya, ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online.

Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling. SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C.

 

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Setelah membaca tentang apa itu SIM, sekarang pasti Anda paham bahwa tiket utama untuk mengemudikan kendaraan ringan maupun berat adalah SIM yang diterbitkan resmi oleh Polri.

Kebanyakan orang masih menganggap kewajiban membuat SIM agar tidak kena tilang ketika ada pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan.

Hal tersebut memang benar, namun mengantongi SIM ternyata memberikan banyak kemudahan lain bagi Anda sebagai seorang pengendara. Kegunaan Surat Izin Mengemudi adalah sebagai berikut :

Bukti Registrasi dan Identifikasi 

Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, khususnya bagi pihak Polri. Maksud bukti registrasi yakni SIM merupakan keterangan nyata bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pengemudi yang memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

Sedangkan sebagai bukti identifikasi, maksudnya adalah SIM berperan sebagai tanda pengenal diri yang memuat informasi tentang pemilik. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM dan masa berlaku.

Dengan menunjukkan SIM, maka identitas pemilik dapat diketahui dengan jelas. Bahkan, SIM terkadang dijadikan syarat tambahan untuk mendukung bukti identitas diri berupa KTP.

Bukti Keahlian Mengemudi

Selanjutnya, fungsi SIM adalah sebagai bukti bahwa pemilik sudah teruji ahli dalam mengemudikan kendaraan. Sebab, syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan SIM yakni lolos tes teori dan ujian praktik mengemudi.

Pada tes teori, calon pemilik SIM akan diuji pengetahuannya seputar peraturan lalu lintas dan perilaku selama berkendara di jalan umum. Artinya, Anda harus memiliki pengetahuan yang cukup dan perilaku yang baik saat berkendara agar dapat lolos tes teori SIM.

Sedangkan pada ujian praktik, calon pemilik SIM akan ditantang kemampuannya untuk mengendarai kendaraan. Misalnya pada ujian praktek SIM A, Anda akan diminta menyetir lurus, menyetir zig-zag, memarkir mobil secara paralel dan mengendalikan mobil di tanjakan.

Dokumen Pendukung

Fungsi lain dari SIM adalah sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.

 

Jenis – Jenis Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi Perorangan

Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis :

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Surat Izin Mengemudi Umum

Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis :

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan Surat Izin Mengemudi

Surat Izin Mengemudi Perorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • memiliki Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  3. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktik dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) bulan.

Surat Izin Mengemudi Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum 17 tahun
    • SIM B1 Umum 22 tahun
    • SIM B2 Umum 23 tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

 

Pembuatan Surat Izin Mengemudi Baru

Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar. Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM, namun umumnya sebagai berikut:

  1. Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
  2. Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  3. Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan.
  4. Membayar asuransi sebesar Rp. 30.000. Asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan.
  6. Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tertulis dan Tes Praktik.
  7. Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut, pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru.
  8. Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor, hingga SIM baru selesai dicetak.

Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes, Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.