Tiga Narapidana Terlibat Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cianjur, Tidak Dapat Remisi Idulfitri 2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, Tomi Elyus, dengan tegas menyatakan bahwa tiga narapidana yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Cianjur tidak akan mendapat remisi pada Hari Raya Idulfitri 2024.
Kejadian tersebut diungkapkan oleh Tomi Elyus dalam wawancara dengan wartawan di Lapas Cianjur, yang berlokasi di Jalan Aria Cikondang, Kecamatan Cianjur, pada Minggu (7/4/2024).
Menurut Tomi, tiga narapidana yang terlibat telah ditahan di straf sel di Lingkungan Lapas Cianjur.
“Dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ketiga narapidana tersebut adalah DN, DZ, dan R. Mereka dipastikan tidak akan mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan penjara pada Hari Raya Idulfitri 2024,” jelas Tomi.
Tomi menambahkan bahwa ketiga narapidana tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka akan diserahkan ke kejaksaan untuk mendapat hukuman tambahan.
“Setelah mereka dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman tambahan, mereka akan dipindahkan ke lapas lain karena Lapas Cianjur bukan lapas tipe maksimal,” ungkapnya.
Dalam insiden tersebut, DN, DZ, dan R diduga mencoba menyelundupkan 10 gram sabu-sabu dan 5 butir obat keras tertentu (OKT) ke dalam Lapas Cianjur.
Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikan sabu-sabu tersebut dengan memodifikasi sandal yang dibawa oleh kurir.
Sementara itu, dua orang kurir yang terlibat dalam penyelundupan tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Cianjur.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya penyelundupan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.