Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Sekelompok Pemuda yang Viral Buang Sampah di Sungai Cikundul Akhirnya Minta Maaf

0

Sebuah video viral menampilkan empat pemuda yang buang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, di tengah kemacetan Jalur Puncak pada Sabtu (13/4/2024) lalu, telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Namun, mereka akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui unggahan di akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH) @dlh. pada Selasa (16/4/2024).

Dalam video tersebut, terlihat empat pemuda dengan tulus menyampaikan permohonan maaf atas tindakan mereka yang tidak terpuji.

Salah seorang pemuda menyampaikan, “Assalamualaikum, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan kami yang telah membuang sampah ke Sungai Cikundul Cipanas yang sempat viral kemarin dan kami berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang tidak terpuji itu lagi.”

Mereka juga tidak lupa meminta maaf kepada pemilik mobil yang merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut.

Permohonan maaf ini merupakan langkah awal dari para pemuda untuk mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Dalam respons terhadap kejadian ini, DLH menyatakan telah memberikan pembinaan kepada para pemuda yang buang sampah ke Sungai Cikundul.

Mereka juga menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengimbau para pengguna jalan untuk menyediakan tempat sampah di dalam mobil serta membuangnya di tempat yang telah disediakan.

Namun, tidak sedikit warganet yang menuntut agar sanksi denda tetap diberlakukan terhadap para pelaku.

Mereka menekankan pentingnya penerapan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 51.

Beberapa di antara komentar warganet menuntut agar para pelaku juga melakukan kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya, aksi pembuangan sampah ke Sungai Cikundul oleh seorang pengendara mobil putih telah menjadi viral di media sosial.

Dalam waktu singkat, DLH berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut yang tinggal di komplek perumahan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

Komarudin, Kepala DLH , menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Pasal 51 dari Perda tersebut mengatur larangan membuang sampah sembarangan atau ke luar kendaraan, termasuk membuang sampah ke aliran sungai.

Sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar. DLH juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini dan mencari tahu apakah pelaku merupakan keluarga dari pemilik kendaraan atau bukan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.