Perbub Larangan Kawin Kontrak Cianjur Tak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan
Peraturan Bupati (Perbub) Cianjur mengenai larangan kawin kontrak ternyata tak memiliki sanksi yang tegas.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan bahwa meskipun Perbub tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2021, namun tidak terdapat sanksi di dalamnya. Perbub tersebut masih bersifat imbauan semata.
Menurut Herman, Perbub ini belum menyertakan sanksi karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai kawin kontrak, juga belum ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Perbup itu tidak ada sanksi di dalamnya karena belum ada Perda yang mengatur kawin kontrak juga aturan di tingkat pemerintah pusat,” ungkapnya pada Kamis (18/4/2024).
Meskipun pihak terkait telah mengusulkan adanya aturan terkait kawin kontrak, hingga kini belum ada tindak lanjut yang diberikan.
Herman menjelaskan bahwa selama ini Perbub tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak.
Namun demikian, ia berharap agar pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini.
“Karena belum adanya aturan di tingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja di tingkat pusat segera ada aturan soal kawin kontrak,” ucapnya.
Herman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar mensosialisasikan Perbup tersebut sejak tahun 2021.
Namun, masih ditemukan kasus-kasus kawin kontrak di masyarakat. Pemkab Cianjur mengucapkan terima kasih kepada Polres Cianjur atas pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar penindakan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa Perbup terkait larangan kawin kontrak tidak cukup maksimal.
Ketua Harian P4AK Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi di wilayah Cianjur, terutama di kawasan Puncak Cianjur – Bogor.
Oleh karena itu, diperlukan peraturan daerah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya TPPO dengan modus kawin kontrak.
Lidya menjelaskan bahwa Perbup yang dikeluarkan sejak tahun 2021 tersebut tidak memberikan sanksi yang cukup jelas, sehingga tidak memiliki dampak yang maksimal.
“Dalam Perbup tersebut tidak ada sanksi yang jelas, sehingga tidak maksimal, artinya dengan Perbup saja tidak cukup. Pemkab Cianjur pun berkeinginan membuat Perda, tapi tak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” katanya.