Pada Rapat DPR Sepakat Syarat Usia Pilgub Ikut Keputusan MA
CIANJUR – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang penting terkait syarat usia calon kepala daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa rapat DPR sepakat untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur bahwa syarat usia dihitung pada saat pelantikan calon terpilih. Persoalan ini kini menjadi pusat perhatian karena dampaknya yang signifikan terhadap kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Ketentuan mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung memunculkan polemik setelah keputusan MA mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Awalnya, PKPU mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Namun, MA memutuskan untuk mengubah ketentuan tersebut sehingga usia dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.
Baca Juga:
Ketentuan dalam PKPU sebelum perubahan oleh MA adalah sebagai berikut:
“Calon untuk posisi di Gubernur dan Wakil Gubernur harus memiliki usia minimal 30 (tiga puluh) tahun, sementara untuk diposisi calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, usia minimal yang dipersyaratkan adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Syarat usia ini harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon dalam proses pemilihan.”
Setelah perubahan oleh MA, ketentuan menjadi:
“Calon Gubernur dan Wakil Gubernur diharuskan berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan untuk diposisi calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Usia minimum ini harus dipenuhi pada saat pelantikan pasangan calon yang terpilih, yang menandai saat syarat usia resmi mulai dihitung.”
Perubahan ini tidak menyentuh ketentuan usia yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian terhadap undang-undang adalah kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang ditetapkan oleh KPU untuk proses pendaftaran calon.
Polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung kemudian dibawa ke MK. Salah satu gugatan diajukan oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang menantang pasal 7 ayat (2) huruf e dari UU 10/2016 tentang Pilkada. Mereka menggugat agar pasal tersebut diubah menjadi:
“Calon untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur harus memiliki usia minimum 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan calon untuk posisi Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota diharuskan berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Usia minimum ini harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon, yaitu pada saat calon-calon tersebut resmi dinyatakan sebagai pasangan calon oleh pihak penyelenggara pemilihan.”
Pemohon merasa bahwa ketentuan yang ada saat ini tidak memberikan kepastian hukum mengenai kapan syarat usia harus dihitung. Mereka mengusulkan penambahan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” untuk menambah kepastian hukum.
Namun, MK menolak penambahan frasa tersebut. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan tambahan frasa. MK berpendapat bahwa syarat usia calon kepala daerah selama ini selalu dihitung pada saat penetapan pasangan calon dan praktik ini telah berlangsung sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020.
MK juga menegaskan bahwa KPU harus mengikuti putusan MK yang menyatakan bahwa syarat usia dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan, mereka bisa dianggap tidak sah jika terjadi sengketa hasil Pilkada yang dibawa ke MK.
Putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia. Dengan menetapkan bahwa usia calon harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon, MK berupaya memberikan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas yang dapat mempengaruhi proses Pilkada.
Namun, keputusan pada rapat DPR yang mengikuti aturan MA yang menghitung usia pada saat pelantikan calon terpilih menciptakan ketidakpastian hukum baru. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi aturan dan implementasinya di lapangan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Terpilih
Dalam menghadapi ketidakpastian ini, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, termasuk KPU, calon kepala daerah, dan pemilih, untuk memahami dengan jelas ketentuan hukum yang berlaku. Klarifikasi dan penegasan lebih lanjut mengenai aturan ini akan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya perbedaan interpretasi mengenai kapan syarat usia harus dihitung, para pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku tidak hanya konsisten tetapi juga dapat diterapkan dengan cara yang adil dan sesuai dengan tujuan hukum yang telah ditetapkan.