Di kalangan para rider Indonesia saat ini sedang ramai berkenaan dengan tilang elektronik atau yang lebih akrab disebut dengan nama e-tilang.
Hal ini merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan baik roda dua, empat atau lebih dalam berlalu lintas dan mengurangi praktik pungli yang dilakukan polisi lalu lintas di jalan.
ETLE sendiri sebenarnya telah diterapkan sejak awal tahun 2021 lalu, tepatnya di tanggal 23 Maret. Namun hanya diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia yang memang segala bentuk teknologi yang dibutuhkan sudah siap untuk melakukan tilang elektronik.
Prinsipnya penerapan tilang elektronik ini untuk apapun bentuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, nantinya pengemudi kendaraan akan mendapatkan SMS untuk kemudian surat tilang diantarkan ke alamat rumah pemilik kendaraan untuk kemudian diproses sebagaimana aturan tilang yang berlaku.
Memperhatikan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam instruksi yang termaktub di Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang mulai diterapkan pertanggal 18 Oktober 2022, secara resmi melarang operasi penindakan tilang pengendara secara manual, itu artinya saat ini semua tilang dilakukan secara elektronik dan tidak ada lagi pungutan-pungutan liar yang bisa dilakukan oleh oknum-oknum Polisi.
Pemberlakuan tilang elektronik tentunya dalam rangka untuk mempermudah serta meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, serta ketertiban bagi para pengguna jalan, sekaligus juga untuk menghilangkan kebiasaan buruk dari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berbicara tentang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ternyata tidak luput dari adanya tindak kejahatan modus penipuan. Waduuh ….
Beberapa waktu yang lalu muncul modus baru penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp dimana isi pesan yang dikirim merupakan pemberitahuan tilang dan juga permintaan pembayaran sanksi denda melalui rekening yang disertakan pada pesan WhatsApp.
Tentu adanya modus penipuan ini harus diwaspadai oleh masyarakat, karena pelaku memiliki berbagai macam cara untuk melancarkan aksi penipuan agar target dapat terjebak dan mengirimkan uang yang disebutnya sebagai uang sanksi atau denda.
Pihak Kepolisian terkhusus dari Polda Jawa Barat yaitu melalui Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa prosedur tilang elektronik tidak pernah memberikan informasi atau pemberitahuan terkait tilang elektronik melalui pesan WhatsApp, melainkan hanya melalui SMS saja.
Selain itu untuk pembayaran sanksi atau denda juga tidak dikirim ke nomer rekening tertentu, melainkan menggunakan kode Briva sehingga untuk setiap pelaku pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan kode Briva yang berbeda.
Tentu modus-modus yang semacam ini harus benar-benar diwaspadai karena dapat mentarget siapapun sebagai korban termasuk orang-orang yang belum mengetahui bahwa e-tilang tidak memberikan pemberitahuan terkait tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Harap kita dapat ikut mencegah terjadinya tindak penipuan dengan modus e-tilang ini, yaitu dengan memberitahu orang sekitar terkait informasi adanya modus penipuan elektronik tilang melalui pesan WhatsApp.
[…] Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui Pesan WhatsApp […]