Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

KPUD Cianjur Siap Gelar Pilkada Serentak, Berikut Tahapan-tahapannya

0

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten , Provinsi Jawa Barat, bersiap-siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Rustiman, Perencana Data dan Informasi KPUD Kabupaten , menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan serangkaian tahapan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 tahun 2024.

Menurut Rustiman, tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut adalah rincian tahapan-tahapan tersebut:

Tahapan Persiapan (17 April – 05 November 2024):

  1. Jelang Pembentukan PPK, PPS DAN KPPS (17 April – 05 November 2024): Tahap ini merupakan awal dari persiapan Pilkada. KPUD akan mempersiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap kecamatan.
  2. Jelang Penyerahan DP4 (24 April – 31 Mei 2024): KPUD akan melakukan persiapan untuk penyerahan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada PPK.
  3. Jelang Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei – 23 September 2024): Tahapan ini melibatkan pemutahiran dan penyusunan ulang daftar pemilih untuk memastikan keakuratan data.

Tahapan Penyelenggaraan (05 Mei – 16 Desember 2024):

  1. Jelang Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei – 19 Agustus 2024): KPUD akan membuka proses pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri.
  2. Jelang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 – 26 Agustus 2024): Tahapan ini merupakan pengumuman resmi mengenai pendaftaran pasangan calon.
  3. Jelang Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024): Pasangan calon akan mendaftarkan diri ke KPUD sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  4. Jelang Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus – 21 September 2024): KPUD akan melakukan penelitian terhadap persyaratan calon yang telah mendaftar.
  5. Jelang Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024): Setelah melalui proses penelitian, KPUD akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
  6. Jelang Pelaksanaan Kampanye (25 September – 23 November 2024): Pasangan calon akan memasuki tahap kampanye untuk memperkenalkan program dan visi-misi mereka kepada masyarakat.
  7. Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024): Tahapan ini merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara oleh masyarakat.
  8. Jelang Penghitungan Suara dan Rekapitulasi (27 November – 16 Desember 2024): Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan.

Dengan demikian, KPUD Cianjur berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU 2 tahun 2024. Pemilihan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil serta demokratis bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.

Leave A Reply

Your email address will not be published.