KPUD Cianjur Siap Gelar Pilkada Serentak, Berikut Tahapan-tahapannya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, bersiap-siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Rustiman, Perencana Data dan Informasi KPUD Kabupaten Cianjur, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan serangkaian tahapan Pilkada sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 tahun 2024.
Menurut Rustiman, tahapan-tahapan tersebut meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut adalah rincian tahapan-tahapan tersebut:
Tahapan Persiapan (17 April – 05 November 2024):
- Jelang Pembentukan PPK, PPS DAN KPPS (17 April – 05 November 2024): Tahap ini merupakan awal dari persiapan Pilkada. KPUD Cianjur akan mempersiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap kecamatan.
- Jelang Penyerahan DP4 (24 April – 31 Mei 2024): KPUD Cianjur akan melakukan persiapan untuk penyerahan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada PPK.
- Jelang Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei – 23 September 2024): Tahapan ini melibatkan pemutahiran dan penyusunan ulang daftar pemilih untuk memastikan keakuratan data.
Tahapan Penyelenggaraan (05 Mei – 16 Desember 2024):
- Jelang Pemenuhan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (05 Mei – 19 Agustus 2024): KPUD Cianjur akan membuka proses pemenuhan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri.
- Jelang Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 – 26 Agustus 2024): Tahapan ini merupakan pengumuman resmi mengenai pendaftaran pasangan calon.
- Jelang Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024): Pasangan calon akan mendaftarkan diri ke KPUD Cianjur sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Jelang Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus – 21 September 2024): KPUD Cianjur akan melakukan penelitian terhadap persyaratan calon yang telah mendaftar.
- Jelang Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024): Setelah melalui proses penelitian, KPUD Cianjur akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
- Jelang Pelaksanaan Kampanye (25 September – 23 November 2024): Pasangan calon akan memasuki tahap kampanye untuk memperkenalkan program dan visi-misi mereka kepada masyarakat.
- Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024): Tahapan ini merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara oleh masyarakat.
- Jelang Penghitungan Suara dan Rekapitulasi (27 November – 16 Desember 2024): Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilihan.
Dengan demikian, KPUD Cianjur berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU 2 tahun 2024. Pemilihan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang adil serta demokratis bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.