Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Kawin Kontrak di Cianjur Jadi Modus Perdagangan Manusia

0

Kasus perdagangan orang kembali mencoreng nama dengan terbongkarnya jaringan perdagangan orang yang menggunakan modus kawin kontrak.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku utama yang terlibat dalam praktik keji ini setelah menerima laporan dari salah satu korban yang merasa terjebak dalam perangkap mereka.

Kasatreskrim Polres , AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai RN (21) dan LR (54), telah terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019.

Modus operandi mereka terbilang cukup rumit, dengan RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria asing, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang tertarik untuk melakukan kawin kontrak.

“Tindakan keduanya ini merupakan kolaborasi, dimana satu mencari korban dan yang lain mencari pelanggan. Mayoritas pria yang ditawari adalah wisatawan asing dari Timur Tengah,” jelas Tono dilansir Cianjur Update pada Senin (15/4/2024).

Lebih lanjut, Tono menyebutkan bahwa kedua pelaku menyediakan daftar nama dan foto para gadis kepada pria hidung belang untuk memilih yang cocok.

Seperti layaknya katalog, pria tersebut memilih gadis-gadis tersebut sebelum pertemuan dilakukan.

Pertemuan antara korban dan pelanggan diatur di sebuah lokasi untuk melakukan kawin kontrak sebagai kedok perdagangan orang.

Namun, yang terjadi selanjutnya ternyata merupakan settingan, dengan melibatkan penghulu, orang tua palsu, dan saksi yang merupakan tim dari pelaku.

“Dipersiapkan layaknya pernikahan, dengan kehadiran wali, saksi, dan penghulu. Namun, semuanya palsu. Para korban tidak menyadari bahwa mereka akan dinikahkan dengan kawin kontrak,” tegasnya.

Tono juga mengungkapkan bahwa mahar yang diberikan oleh pria bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.

Namun, bagi korban, uangnya juga dipotong untuk membayar saksi, wali, dan penghulu palsu.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak korban lain yang belum teridentifikasi.

“Kami telah mengidentifikasi sekitar 6 korban, namun kemungkinan masih ada yang lain karena praktik ini telah berlangsung sejak 2019,” tandas Tono.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pada pengakuan terpisah, salah satu pelaku, LR, mengakui bahwa dirinya memiliki akses untuk mencari pria yang memiliki keinginan untuk kawin kontrak.

“Saya hanya mempertemukan mereka, dan jumlah uang yang diterima tergantung pada mahar yang disepakati. Tidak semua mahar mencapai puluhan juta, ada yang di bawah Rp 20 juta,” ungkapnya.

LR menambahkan bahwa durasi pernikahan kawin kontrak ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Waktu pernikahan tidak dijanjikan, semua tergantung pada kesepakatan mereka,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.