Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Hendry Juanda vs Gugun Gunawan, PHPU Caleg Gerindra Cianjur Masuk Tahap Sidang di MK

0

Calon Legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hendry Juanda, memasuki babak baru dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 dengan sesama caleg Gerindra, Gugun Gunawan, di DPRD Kabupaten , Jawa Barat.

Sidang perdana dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024), menghadirkan permohonan Hendry Juanda yang menegaskan ketidaksetujuannya terhadap perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum Hendry Juanda, Juliana Panjaitan, secara tegas menyampaikan inti dari permohonan tersebut di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Menurutnya, sengketa ini adalah antara Hendry Juanda dengan Gugun Gunawan, masing-masing mencalonkan diri untuk DPRD Kabupaten Dapil 3.

Menurut data yang disampaikan oleh Pemohon, seharusnya Hendry Juanda meraih 5.514 suara, tetapi KPU hanya mengakui 5.499 suara.

Sementara itu, Gugun Gunawan yang seharusnya mendapatkan 5.506 suara, diumumkan oleh KPU meraih 5.539 suara.

Disinilah terletak perbedaan yang menjadi inti sengketa, dimana Hendry Juanda merasa dirugikan oleh pengurangan suara yang dilakukan oleh KPU, sementara Gugun Gunawan diuntungkan dengan penambahan suara yang tidak diakui sah oleh Pemohon.

Pemohon mengungkapkan bahwa penambahan suara Gugun Gunawan terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten .

Hal ini diduga terjadi karena adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan, yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat bersama dengan sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam argumennya, Pemohon juga menyoroti pelanggaran prosedur dalam pembukaan kotak suara di beberapa TPS yang menjadi lokasi penambahan suara bagi Gugun Gunawan.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 327 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang menjadi objek perselisihan, yakni TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten .

Selain itu, Pemohon juga mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024, yang menetapkan hasil perolehan suara di Dapil 3.

Pemohon berharap MK dapat menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan klaimnya, yakni Hendry Juanda dengan 5.514 suara ditambah hasil PSU, dan Gugun Gunawan dengan 5.506 suara ditambah hasil PSU.

Sidang perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut disidangkan di Panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

PHPU ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua caleg dari partai yang sama yaitu Gerindra , menggambarkan dinamika politik internal yang bisa saja memengaruhi stabilitas dan konsolidasi partai politik tersebut di tingkat lokal.

Sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel, penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum di Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.