Dishub Cianjur Temukan Pintu Darurat Bus Pariwisata Dijadikan Tempat Duduk Penumpang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur melaporkan sering menemukan pintu darurat di dalam bus pariwisata digunakan sebagai tempat duduk penumpang saat uji kelaikan kendaraan bermotor dilakukan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cianjur, Yogi Wildan Nugraha, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh perusahaan bus pariwisata yang terdaftar di wilayah Cianjur.
“Sejak awal tahun, kami telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan bus pariwisata. Dalam sosialisasi tersebut, selain perawatan rutin, perusahaan juga diwajibkan melakukan uji kir dan memastikan surat-surat kendaraan lengkap,” ujarnya kepada wartawan.
Yogi menjelaskan bahwa setiap kendaraan barang dan bus pariwisata diwajibkan menjalani pengujian kendaraan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Khusus bus pariwisata, kami melakukan pengecekan lebih ketat. Karena bus pariwisata sering beroperasi antar kota, kami memeriksa kelengkapan surat administrasi, tata letak tempat duduk, dan kelaikan kendaraan,” lanjutnya.
Yogi mengungkapkan bahwa sering kali ditemukan pintu darurat dalam bus pariwisata yang dijadikan tempat duduk penumpang. Padahal, pintu darurat tersebut tidak boleh ditutup oleh benda apapun.
“Jika ditemukan hal seperti itu, kami segera meminta perusahaan bus pariwisata untuk melepas kursi yang menutupi pintu darurat tersebut,” tegas Yogi.
Selain itu, Dishub Cianjur juga rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia ke garasi perusahaan bus pariwisata di Cianjur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelaikan kendaraan.
“Pada libur panjang kemarin, kami telah melakukan razia kelaikan kendaraan. Namun, dengan adanya kecelakaan di Subang, kami akan segera melakukan sidak ke garasi perusahaan bus pariwisata dalam waktu dekat,” pungkasnya.