Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Cianjur Terapkan Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

0

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten menggelar sosialisasi kebijakan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) pada Senin (22/4/2024) di ruang pertemuan Kantor P3DW Samsat Kabupaten .

Acara ini dihadiri oleh para perwakilan perusahaan penyedia dan pengguna alat berat di wilayah .

Menurut Kepala P3DW Samsat Kabupaten , Irvan Niko Firmansyah, penerapan pajak alat berat ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beserta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak alat berat telah diberlakukan sejak Januari 2024 di wilayah Kabupaten sebagai implementasi dari regulasi yang ada. Kami telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada perusahaan-perusahaan, mulai dari penyampaian informasi melalui surat hingga pemanggilan, dan selanjutnya akan dilakukan penagihan,” ungkap Irvan.

Dia juga menambahkan bahwa target pendapatan pajak daerah P3DW Kabupaten pada tahun 2024 mencapai Rp639,3 miliar, yang terdiri dari berbagai jenis pajak termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok (Parok), dan tambahan potensi pendapatan dari Pajak Alat Berat (PAB).

“Bersamaan dengan lima potensi pendapatan pajak daerah yang telah berjalan sebelumnya, terdapat dua potensi pendapatan pajak baru pada tahun 2024, yaitu pajak alat berat (PAB) dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” jelasnya.

Untuk besaran nilai pajak alat berat, ditetapkan sebesar 0,2 persen dari harga beli pada faktur pembelian untuk unit baru, atau Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk alat berat yang sudah lama digunakan.

“Sebagai contoh, jika harga forklift sebesar Rp100 juta, maka pajak yang dikenakan adalah Rp200 ribu per tahun. Namun, untuk alat berat baru, pajak baru dikenakan setelah 30 hari dari tanggal pembelian,” tambah Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa pajak alat berat ini hanya berlaku bagi perusahaan penyedia alat berat swasta dan tidak berlaku untuk instansi seperti TNI, Polri, dan instansi lainnya.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proporsional sambil memperhatikan kebutuhan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Diharapkan, penerapan pajak alat berat ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.