WNA Nigeria di Cianjur Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp5 Juta
Pengadilan Negeri Cianjur telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, OBE dan CKC.
Keduanya sebelumnya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar undang-undang keimigrasian karena tidak memiliki dokumen lengkap, paspor habis, dan tidak memiliki izin tinggal yang sah.
“Keduanya dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp5 juta,” ujar Erli.
Meski demikian, Erli menyampaikan bahwa OBE dan CKC mengajukan banding, dan sidang banding akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Sidang belum final karena keduanya mengajukan banding,” tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal sidang kedua WNA yang mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk banding, dan jika tidak mengajukan banding, putusan akan menjadi final.
“Setelah final, jika tidak sanggup membayar denda, mereka akan dikenakan tambahan kurungan satu bulan,” kata Wijay.
Lebih lanjut, setelah menjalani masa kurungan di Lapas Cianjur, OBE dan CKC akan dideportasi ke Nigeria. Wijay mengungkapkan harapannya bahwa sanksi tegas ini dapat menjadi peringatan bagi WNA lain yang berencana datang ke Cianjur.
Sebelumnya, OBE dan CKC diamankan pada 11 Juli 2023 setelah mendapatkan informasi bahwa ada WNA meninggal dunia di RSUD Cimacan.
Kantor Imigrasi Cianjur kemudian menemukan bahwa keduanya tidak memiliki dokumen lengkap dan surat izin tinggal, sehingga dilakukan penangkapan.