Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Status Darurat Sampah 14 Hari Ditetapkan Pemkab Cianjur

2
 – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB ) resmi menetapkan status darurat sampah selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kritis tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Pasirsembung yang telah melampaui kapasitas, serta peralihan fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sementara menunggu TPSA baru.

Asisten Daerah (Asda) II Setda , Budi Rahayu, menjelaskan bahwa kondisi ini dipicu oleh rampungnya proyek perbaikan jalan menuju tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cikalong Kulon. Akibatnya, alokasi sampah dialihkan ke TPA sementara Pasirsembung, yang harus kembali menampung sampah.

Baca Juga: 

Cianjur Project Sinergi Ekosistem PANGSI Dan Pengendalian Inflasi

Pembangunan RTH Pasirsembung selesai pada akhir tahun 2023, namun tempat ini masih digunakan sebagai tempat penampungan sementara, menunggu TPSA Mekarsari yang belum dapat beroperasi.

Status darurat sampah yang berlaku sejak Jumat (19/1) hingga Rabu (31/1), menandakan ketidakmampuan RTH Pasirsembung untuk menampung sampah. Sementara itu, TPSA Mekarsari belum dapat beroperasi, sehingga sampah sementara ditampung di bagian RTH Pasirsembung.

Di masa tanggap darurat, Pemkab memanfaatkan lahan ruang hijau di Pasirsembung untuk menampung sampah sementara. Asda II Setda , Budi Rahayu, mengungkapkan bahwa TPA Pasirsembung seharusnya tidak menerima sampah setelah diubah menjadi RTH. Namun, karena pemerintah belum memiliki TPA baru, sampah harus diarahkan ke Pasirsembung.

Baca Juga: 

Cianjur Project Strategi Untuk Mengatasi Inflasi Pangan

Lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, mengakibatkan ditetapkannya status darurat sampah hingga TPSA baru di Kecamatan Cikalong Kulon dapat beroperasi pada awal bulan Februari 2024.

Tidak hanya itu, selama status darurat, masing-masing kecamatan dan pasar diminta untuk melakukan pengolahan sampah mandiri, sehingga tidak ada pengiriman sampah ke RTH Pasirsembung secara besar-besaran. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi dampak dari status darurat sampah dan mendorong praktik pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di tingkat lokal.

2 Comments
  1. […] Status Darurat Sampah 14 Hari Ditetapkan Pemkab Cianjur […]

  2. […] Status Darurat Sampah 14 Hari Ditetapkan Pemkab Cianjur […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.