Sederet Komika Tanah Air Ikut Demo Didepan Gedung DPR RI
CIANJUR – Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Jakarta menjadi saksi atas sebuah demonstrasi besar yang diadakan di depan Gedung DPR RI. Aksi ini, yang diberi tajuk “Darurat Indonesia,” diselenggarakan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari yang sama. Demonstrasi ini bukan hanya menarik perhatian masyarakat luas, tetapi juga melibatkan sejumlah komika terkenal dari Indonesia, yang menunjukkan bahwa isu politik dan hukum dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Di tengah kerumunan ribuan orang yang berkumpul untuk menyuarakan aspirasi mereka, beberapa nama besar sederet komika Indonesia hadir, termasuk Cing Abdel alias Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Mamat Alkatiri, Yudha Keling alias Yudha Ramadhan, Adjis Doa Ibu, Ebel Cobra, dan Arie Kriting. Kehadiran para komika ini memberikan warna dan semangat tambahan pada demonstrasi, menunjukkan bahwa solidaritas dalam memperjuangkan keadilan tidak mengenal batasan profesi.
Baca Juga:
Para komika ini tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi juga sebagai orator yang aktif. Adjis, Abdur, Abdel, Arie Kriting, Bintang Emon, dan Mamat Alkatiri terlihat naik ke atas mobil komando dan menyampaikan orasi dengan penuh semangat. Mereka kompak mengenakan kaos hitam, yang menjadi simbol kesatuan dan ketegasan dalam menolak revisi UU Pilkada. Abdel bahkan membagikan momen berharga tersebut melalui Instagram Story, menggarisbawahi dukungan dan keterlibatan langsung mereka dalam aksi ini di depan gedung DPR RI.
Namun, dalam situasi demonstrasi yang penuh gairah tersebut, imbauan untuk menjaga privasi dan keamanan juga sangat penting. Salah satu langkah pencegahan yang diambil adalah menghindari unggahan real-time di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk melindungi identitas dan keselamatan para demonstran dari potensi ancaman yang mungkin timbul akibat eksposur publik yang berlebihan.
Aksi demonstrasi ini merupakan respons langsung terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang membahas dan menyetujui Revisi UU Pilkada dalam waktu kurang dari tujuh jam. Keputusan ini memuat sejumlah perubahan yang dianggap kontroversial dan dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan sehari sebelumnya.
Perubahan utama dalam RUU Pilkada mencakup dua aspek signifikan. Pertama, terkait syarat ambang batas pencalonan pilkada, yang awalnya hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD, kini diperluas. Partai yang memiliki kursi di DPRD juga harus memenuhi syarat ambang batas minimal, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Kedua, mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, yang menetapkan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Baca Juga:
Saat Ada Demo RUU Pilkada, Dibandung Gibran Tinjau Pasar Baru
Keputusan Baleg ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang merasa bahwa perubahan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Reaksi tersebut meluas ke media sosial dengan munculnya tagar #KawalPutusanMK dan seruan “Peringatan Darurat Indonesia,” yang mendorong banyak orang untuk turun ke jalan dan menyampaikan ketidakpuasan mereka melalui orasi dan demonstrasi.
Secara keseluruhan, demonstrasi “Darurat Indonesia” pada 22 Agustus 2024 mencerminkan kekhawatiran mendalam masyarakat terhadap perubahan hukum yang dianggap merugikan. Aksi ini juga menyoroti solidaritas dan keberanian dari berbagai kalangan, termasuk para komika, dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi di dalam sistem politik Indonesia. Melalui aksi ini, masyarakat menunjukkan bahwa mereka siap berdiri bersama melawan perubahan yang dianggap tidak adil, dan bahwa solidaritas lintas profesi dapat memainkan peran penting dalam perjuangan sosial dan politik.