Perum Perhutani KPH Cianjur Berikan Santunan Kematian dari Asuransi Amanah Gita
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur menyerahkan santunan kematian sebesar Rp. 16.800.000,- kepada ahli waris mitra kerja yang bekerja di Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Cisarnten dan Cikole, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjawar Timur I, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukanagara Utara, pada Rabu (15/11).
Dengan ini, Perum Perhutani KPH Cianjur telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para mitra kerja penyadap getah pinus.
Wakil Administratur Wilayah Utara, Nana Rukmana, secara langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris, Euis dan Oyom, yang merupakan istri dari almarhum Ihin dan Pidin.
Menyampaikan rasa belasungkawa, Nana Rukmana menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan para mitra kerja.
“Kami menyerahkan uang klaim asuransi sebesar Rp. 16.800.000,- kepada keluarga almarhum. Mudah-mudahan, bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Nana Rukmana.
Sementara itu, Euis sebagai salah satu ahli waris mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Perum Perhutani KPH Cianjur atas santunan yang diberikan.
“Mudah-mudahan bantuan yang telah kami terima ini bisa bermanfaat bagi kami yang ditinggalkan,” ucapnya dengan tulus.
Perlindungan kematian melalui Asuransi Amanah Gita ini mencerminkan komitmen Perum Perhutani dalam memberikan jaminan keamanan kepada para mitra kerja yang berkontribusi dalam keberlanjutan industri penyadapan getah pinus di wilayah Cianjur.
Pemberian santunan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang kehilangan pencari nafkah.