Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Pemerintah Daerah Cenderung Abai Terhadap Kebutuhan Dasar Warganya di Kasepuhan Gelaralam

0

CIANJURPemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dianggap kurang perhatian terhadap pembangunan dasar di Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam, Desa Sukaresmi. Berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh mahasiswa kelas Pemerintahan Daerah dan Desa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sukabumi, diketahui bahwa pembangunan fasilitas dasar kampung adat tersebut sebagian besar dilakukan secara gotong royong dan iuran oleh warga.

Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam merupakan salah satu dari tiga kasepuhan yang berada di Desa Sinarresmi.Para mahasiswa yang melakukan kuliah lapang di Kasepuhan Gelaralam mendengarkan langsung penuturan warga bagaimana masyarakat desa berinisiatif mengumpulkan iuran untuk memperbaiki jalan yang rusak.Mereka berharap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi lebih peka dan bersegera memberikan bantuan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh warga desa.

Pendiri Muhammadiyah, KH. Akhmad Dahlan, menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran sosial sebagai alat untuk pemberdayaan masyarakat.Dalam konteks Kasepuhan Gelaralam, upaya warga yang mengandalkan gotong royong bisa dilihat sebagai manifestasi dari semangat kolektif dan kesadaran sosial yang tinggi. KH. Akhmad Dahlan, dengan pemikiran visionernya, percaya bahwa pendidikan bukan hanya tentang mengajar ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang menanamkan nilai-nilai moral dan sosial yang kuat.Oleh karena itu, para mahasiswa yang terilhami pemikiran solutif dari pendiri Muhammadiyah memiliki semangat untuk mendorong pemerintah lebih aktif dalam mendukung inisiatif masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil, dengan tujuan menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

 

BACA JUGA:

Sejarah Muhammadiyah, Organisasi Islam di Indonesia yang Peduli Pendidikan

 

Bung Hatta, sebagai bapak koperasi ,pernah memperjuangkan ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial.Menurut bung Hatta, pemerintah harus bertindak sebagai fasilitator dan pendukung utama dalam pembangunan infrastruktur dasar, bukan membiarkan warga berjuang sendirian.Prinsip koperasi yang diusung Bung Hatta juga relevan dalam situasi ini, di mana kolaborasi dan bantuan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.

Solusi yang dapat diusulkan meliputi peningkatan partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan publik, serta penekanan pada pentingnya peran pemerintah dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, perlu adanya dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan warga desa untuk merencanakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu Pengakuan terhadap Desa Adat di diatur dalam berbagai undang-undang serta peraturan yang telah bersesuaian menjadi ketetapan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa Adat sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa di , memberikan mereka kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.

 

BACA JUGA:

PKU Angkatan III MUI Kabupaten Cianjur Tahun 2024 Segera Dilaksanakan, Simak Syaratnya

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat memberikan pedoman mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan sumber daya yang ada di wilayah adat.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Adat, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan dan pelestarian desa-desa adat.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka miliki secara turun-temurun melalui program reforma agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah adat yang mereka kelola dan miliki secara turun-temurun.

Dengan mengacu pada produk undang-undang dan peraturan tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat dengan sangat Arip dan bijaksana memberikan perhatian lebih pada pembangunan desa adat seperti Kasepuhan Gelaralam, serta memastikan bahwa hak-hak dan kebutuhan masyarakat adat diakui dan dihormati sehingga menjadikan kabupaten Sukabumi relevan sebagai kabupaten dengan indikator pembangunan secara berkemajuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.