Kaesang Dapat 3 Surat Dari Pengadilan Maju Pilkada Jawa Tengah
CIANJUR – Kaesang Pangarep, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tengah mempersiapkan langkah besar dalam karier politiknya dengan mencalonkan diri dalam Pilkada Jateng (Jawa Tengah) 2024. Persiapan Kaesang menuju pilkada ini tidak hanya mencerminkan ambisinya dalam dunia politik, tetapi juga mencakup serangkaian langkah administratif penting yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat pencalonan.
Salah satu langkah krusial dalam proses pencalonan Kaesang adalah pengurusan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada tanggal yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah, Kaesang berhasil memperoleh tiga surat keterangan penting yang mendukung pencalonannya:
Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana:
Surat ini mengonfirmasi bahwa Kaesang tidak memiliki catatan pidana yang dapat menghalangi pencalonannya. Hal ini merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon kepala daerah untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi kelayakan mereka.
Baca Juga:
Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Terdakwa:
Dokumen ini menegaskan bahwa Kaesang tidak pernah terlibat sebagai terdakwa dalam perkara hukum. Keabsahan surat ini penting untuk membuktikan bahwa calon kepala daerah bersih dari keterlibatan dalam kasus hukum yang dapat merusak reputasi mereka.
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:
Surat ini memastikan bahwa hak pilih Kaesang tidak sedang dicabut dan dia terdaftar sebagai pemilih aktif. Status ini menunjukkan bahwa Kaesang memiliki hak politik penuh dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan.
Pengurusan surat-surat keterangan ini menunjukkan komitmen Kaesang dalam memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, serta kesiapan untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Pada hari yang sama dengan pengurusan surat-surat tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah. Putusan MK ini menetapkan bahwa batas usia untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota adalah 25 tahun. Penetapan batas usia ini dihitung pada saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum mengenai syarat usia calon kepala daerah dan menjadi acuan penting dalam proses pencalonan. Dengan adanya putusan ini, calon kepala daerah seperti Kaesang dapat melanjutkan proses pencalonan Pilkada Jawa Tengah mereka dengan dasar hukum yang jelas mengenai syarat usia.
Namun, dinamika politik dan hukum tidak berhenti di situ. Ketidakpastian muncul ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa batas usia dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Revisi UU Pilkada yang memuat ketentuan ini mengalami penundaan pengesahan karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Penundaan ini berarti bahwa revisi yang mengatur batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan MA tidak berhasil disahkan menjadi undang-undang. Hal ini menyebabkan ketidakpastian tambahan dalam proses pencalonan, karena aturan mengenai batas usia calon kepala daerah masih belum final.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas pencalonan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk batas usia calon kepala daerah, aturan akan dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga:
Sufmi Dasco juga menjelaskan, “Itu juga kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu.” dikutip dari kompas.tv Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun revisi UU Pilkada mengalami penundaan, langkah selanjutnya akan melibatkan perumusan PKPU yang akan menjadi acuan final untuk batas usia calon kepala daerah.
Persiapan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 mencerminkan komitmen dan keseriusan dalam memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan. Dengan mendapatkan surat keterangan dari PN Jaksel dan mengikuti perkembangan putusan MK mengenai batas usia, Kaesang menunjukkan langkah proaktif dalam proses pencalonannya. Meskipun ada ketidakpastian terkait revisi UU Pilkada dan penundaan pengesahan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada peraturan yang dirumuskan oleh KPU. Keputusan-keputusan ini akan memainkan peran kunci dalam menentukan jalannya Pilkada mendatang dan masa depan politik Kaesang Pangarep.