Inilah Efek Terjerat Pinjol, Hutang Dari 2,5 Juta Jadi 40 Juta
Pinjaman Online merupakan salah satu istilah baru di masa kini yang merujuk pada sebuah metode peminjaman uang melalui online. Kemudahan dalam pencairan uang membuat banyak orang menjadi tergiur dengan pinjaman online ini tanpa memikirkan resikonya.
Berikut ini akan sampaikan sebuah cerita mengenai orang yang terjerat dengan pinjaman online. Uang pinjaman yang semula hanya 2,5 juta rupiah hingga hutang terus menumpuk dan tembus hingga 40 juta rupiah. Mau tahu ceritanya, berikut ceritanya! Simak sampai selesai ya!
Yanti (nama samaran) adalah seorang pengajar di sebuah taman kanak-kanak yang sedang menempuh pendidikan S1 sebagai syarat profesinya. Namun untuk melunasi biaya kuliahnya yang terakhir, ia memerlukan uang sebesar 2,5 jura rupiah.
Yanti sudah mencari ke sana- ke mari. Ke keluarga hingga saudara, tapi karena situasi sedang susah karena COVID-19, tidak ada yang bisa memberi Yanti pinjaman. Hingga salah satu teman menyarankan untung meminjam uang di salah satu aplikasi pinjol.
Yanti kemudian mencoba saran temannya. Syaratnya pun cukup mudah. Karena memang sedang kepepet, ia merasa pinjaman online ini menjadi salah satu alternatifnya. Ia pun mencoba menghubungi pihak terkait yang ada dalam aplikasi tersebut.
Akan tetapi, ternyata aplikasi itu tidak bisa memberi pinjaman sebesar 2,5 juta kepada nasabah baru. Yanti tetap dapat pinjaman, tetapi tidak 2,5 juta. Akhirnya, Yanti meminjam uang ke beberapa aplikasi lain dengan nominal berbeda. Pokoknya sampai uangnya pas 2,5 juta.
Setelah hasil pinjaman uang itu digabung dan pas. Barulah ia bisa membayar biaya kuliah. Batas pembayaran pinjol sendiri terbilang singkat yaitu hanya 7 hari sejak pencairan uang. Tapi baru di hari ke-5 sudah dimulailah teror-teror tersebut.
Sudah mulai ada yang menghubunginya bahkan membentak-bentaknya. Ia juga mendapatkan berbagai ancaman dari para debt-collector tersebut. Mau tak mau Yanti harus mencari cara bagaimana caranya supaya bisa melunasi semua hutangnya.
Untuk melunasi hutang pinjaman online lain, Yanti terpaksa berhutang kepada aplikasi lain demi menutupi hutangnya di aplikasi sebelah. Cara ini terbilang kurang tepat karena bisa mendatangkan petaka yang lebih buruk. Dan benar saja, bukannya semakin membaik, keadaan malah makin menjeratnya.
Yanti terus meminjam ke berbagai pinjaman online, kemudian untuk melunasinya ia meminjam lagi ke aplikasi lainnya. Begitu saja terus sampai tagihannya kian membengkak. Hutang yang semula hanya 2,5 juta kini menjadi 40 juta rupiah. Total ia terjerat dengan 29 pinjol.
Hingga teror dan ancaman pun semakin ekstrem. Teman-teman dan keluarga terdekatnya mulai menjadi sasaran teror dari peneydia aplikasi ini. Bahkan Yanti sampai difitnah dan diadu domba oleh para pinjaman online ini dengan keluarganya. Alhasil, nama baiknya mulai tercemar.
Akibat teror pinjaman online ini juga, kehidupan sosial Yanti semakin terpuruk. Ia sampai harus kehilangan pekerjaan yang ia idamkan sebagai guru. Kondisinya ini begitu memprihatinkan, seolah tidak ada jalan keluar baginya. Namanya juga sudah jelek akibat pinjol itu yang meneror teman, keluarga hingga tetangganya.
Bahkan Yanti sampai ingin bunuh diri saking tidak kuat dengan tekanan dari berbagai pinjaman online. Tapi Yanti masih beruntung. Ia mendapat bantuan dari sejumlah lembaga hukum yang membantunya untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur mediasi.
Sedangkan beberapa penyedian aplikasi lainnya tidak dapat dihubungi dan menghilang setelah viralnya kasus pinjaman online illegal. Di duga mereka adalah penyedian pinjaman illegal. Kini, Yanti sudah bangkit dan merintis usahanya dari awal lagi.
Kisah Yanti ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pinjaman online bukanlah solusi untuk setiap masalah kita, ia hanya akan mendatangkan masalah baru. Entah pinjaman online legal atau illegal, disarankan untuk dihindari. Selama masih ada keluarga, tetangga atau teman cobalah untuk meminta bantuan. Jangan malu, masa iya mereka tak mau membantu.