Heboh! Pernikahan Sesama Jenis di Pakuon Cianjur
CIANJUR – Berita menghebohkan datang dari masyarakat Cianjur yang berlokasi di Desa pakuon Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur dengan adanya pernikahan sesama jenis diwilayah tersebut.
Diketahui bahwa pasangan tersebut berinisal Hi (23) dan Ay (25) asal dari kalimantan. Pasangan tersebut sangat melanggar segala bentuk jenis pernikahan pada Selasa (28/11/2023).
Ketika melakukan Akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersbut dihebohkan karena dihadiri oleh keluarga, saksi dan para tokoh setempat serta warga dari kampung Pakuon.
Baca Juga:
Agendakan Liburan Akhir Tahun di 5 Wisata Curug Terbaik Cianjur
Keluarga dari orang tua IH tersebut juga sudah mengetahui bahwa anaknya memang telah menikah dengan sesama jenis saat mengurusi administrasi dari kantor urusan agama disalah satu kecamatan yaitu kecamatan Sukaresmi.
Orang tuanya yang sudah berumur 60 tahun itu juga merasa telah dibohongi oleh anaknnya sendiri karena telah melakukan pernikahan sirih dengan anak sesama jenisnya.
Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, bahwa pihaknya setempat juga pernah melarang pelaksanaan dari akad nikah karena identitasnya sangat tidak jelas. Hanya saja karena pihak keluarga saksi tetap melaksanakan akad nikah tersebut.
Baca Juga:
Koordinasi TNI/Polri dan Relawan, Cianjur Siap Hadapi Bencana Alam
Hal tersebut juga di ungkapkan pemerintah desa mendapatkan kabar terkait pernikahan tersebut. Diungkapkan kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah.
Ia mengungkap bahwa kepala KUA sempat melarang pelaksanaan akad nikah karena Ay sendiri tidak bisa menunjukan identitas aslinya. Ia juga mengungkap bahwa Ay seakan membohongi keluarganya dengan menyudutkan KUA.