Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Antisipasi Kemacetan Total di Jalur Puncak, Sistem Satu Arah Diberlakukan Lebih Cepat Menuju Bogor

0

Polres , Jawa Barat, telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan di jalur Puncak, yang mengarah ke Bogor, guna menghindari kemacetan total yang dapat merugikan para pengguna jalan.

Antrean kendaraan yang terus memanjang di titik rawan macet, seperti pertigaan Hanjawar, Kebun Raya Cibodas, dan Pasar Cipanas, telah mendorong pihak berwenang untuk mengimplementasikan sistem satu arah lebih cepat.

Tingginya volume kendaraan yang melintas di jalur Puncak meningkat dalam dua hari terakhir, terutama seiring tutupnya tempat wisata di kawasan Puncak-Cipanas, seperti Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, dan Savilage Puncak. Sebagai akibatnya, antrean kendaraan menuju Bogor terus memanjang dengan laju terhenti, menciptakan tantangan mobilitas yang signifikan.

Sistem satu arah menuju Bogor telah diberlakukan beberapa kali sepanjang hari ini, namun upaya tersebut tidak berhasil sepenuhnya mengurai antrean yang terus memanjang. Menjelang petang, sistem satu arah diberlakukan untuk ketiga kalinya, bekerja sama dengan Polres Bogor, guna memecah antrean kendaraan yang ekornya mencapai lebih dari 2 kilometer.

Kasat Lantas Polres , Ajun Komisaris Polisi Adhi Prasidya, menjelaskan bahwa sejumlah rekayasa arus telah dilakukan sejak Senin siang. “Ekor antrean di wilayah hukum sudah lebih dari dua kilometer dengan laju tersendat sehingga menjelang malam kembali kita berlakukan sistem satu arah menuju Bogor. Ini untuk mengurai antrean kendaraan agar tidak mengakibatkan macet total,” ungkapnya.

Adhi memprediksi volume kendaraan yang memasuki kawasan Puncak- akan terus meningkat hingga malam pergantian tahun. Dalam rangka mencegah terjadinya kemacetan total, beberapa langkah preventif diambil, termasuk penutupan jalur menuju Puncak dari atau dari Bogor.

“Penutupan jalur menuju Puncak diberlakukan mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto,” tambahnya.

Selain itu, hanya pengendara yang berdomisili di Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi yang diizinkan melintas jalur Puncak-Cipanas dari dengan menunjukkan KTP. Warga yang tidak tinggal di wilayah tersebut tak diizinkan melintas setelah penutupan, memberikan penekanan pada keamanan dan kenyamanan warga lokal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.