Duda di Cianjur Ditangkap karena Mencabuli Anak di Bawah Umur
Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang duda berinisial TRA ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diketahui mencabuli terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi bejat duda ini mencabuli anak dipicu oleh birahi setelah melihat sepasang ayam kawin di pekarangan rumahnya.
Hal ini kemudian membuatnya tergoda untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
Menurut laporan yang diunggah di akun Instagram @kabupatenbogor.id pada Selasa (14/5), TRA yang juga merupakan pemilik rental PlayStation melancarkan aksinya di kamar mandi tempat usahanya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat berhasil menangkap TRA dan mengamankannya dari amukan warga.
Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Anggota Polsek dan Polres telah menangkap terduga pelaku sodomi. Ia sudah diserahkan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eriyanto saat dikonfirmasi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa tindakan keji pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Orang tua korban langsung melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap,” kata Tono.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa. Hingga berita ini diturunkan, baru satu korban yang melaporkan perbuatan bejat TRA.
TRA dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, kepada pihak berwajib agar kasus serupa tidak terulang kembali.