Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024, yang menjadi sorotan utama bagi masyarakat setempat.
Ketentuan ini tidak hanya memengaruhi aspek keagamaan, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M, penetapan harga beras zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Cianjur adalah yang tertinggi di Jawa Barat.
Besarannya adalah Rp55.000 untuk beras pandan wangi dan Rp40.000 untuk beras medium ke bawah. Wakil Ketua IV Bidang SDM, IT, Umum, dan Humas Baznas Kabupaten Cianjur, Hilman Saukani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang.
“Pada Selasa, 19 Maret 2024, besaran zakat fitrah di Cianjur dibagi menjadi dua kategori nominal, yakni Rp55.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras pandan wangi dan Rp40.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium ke bawah,” ujar Hilman Saukani.
Penetapan ini didasarkan pada keputusan Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang tertuang dalam surat edaran nomor 118/II/24/1445 pada tanggal 21 Februari 2024.
Menurut Saukani, besaran zakat fitrah di Cianjur menjadi yang tertinggi di Jawa Barat karena mayoritas masyarakatnya mengonsumsi beras jenis pandan wangi, yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan beras jenis lainnya.
“Patokannya zakat fitrah tinggi di Cianjur karena banyak yang mengonsumsi beras pandan wangi sehingga berbeda dengan daerah lain. Rata-rata besaran zakat fitrah di kabupaten/kota lain di Jawa Barat adalah Rp35.000 hingga Rp45.000,” jelasnya.
Keputusan ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi masyarakat Cianjur yang harus mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah dengan besaran yang telah ditetapkan.
Dampaknya juga dirasakan oleh Baznas Kabupaten Cianjur yang harus melakukan pendistribusian zakat dengan jumlah yang signifikan.
Meskipun demikian, langkah ini diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan bersama di Kabupaten Cianjur.
Perubahan besar dalam besaran zakat fitrah ini juga menunjukkan pentingnya adanya penyesuaian dengan kondisi lokal setiap daerah.
Meskipun standar zakat fitrah telah ditetapkan secara umum, namun adanya variasi harga beras dan kebiasaan konsumsi di setiap daerah menunjukkan bahwa penyesuaian perlu dilakukan untuk memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat penerima zakat.
Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah yang tinggi di Kabupaten Cianjur menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa zakat yang dibayarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan, serta menciptakan keadilan sosial yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di masa-masa yang penuh berkah seperti bulan Ramadhan.