Panwaslu Cipanas Rilis Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye, Segini Hasil Penertiban Bareng Satpol PP
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cipanas melaporkan hasil pengawasan tahapan kampanye dalam sebuah press release yang diselenggarakan di Taman Caringin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur pada Jumat (15/12/2023).
Proses pengawasan tersebut dimulai sejak 28 November hingga 14 Desember 2023, menyoroti beberapa aspek penting terkait aktivitas kampanye peserta Pemilu.
Muhammad Aziz, Ketua Panwaslu Kecamatan Cipanas, menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD di tujuh desa. Mereka mengawasi sejumlah kegiatan kampanye, termasuk distribusi materi kampanye, pertemuan terbatas, dan metode kampanye tatap muka.
“Fokus pengawasan juga termasuk aspek netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye,” kata Aziz.
Pengawasan tidak hanya terbatas pada kegiatan kampanye, namun juga mencakup penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di dalam dan di luar zona yang diatur. Aziz menegaskan dokumentasi APK yang melanggar aturan, seperti pemasangan di tempat dilarang seperti pohon, tiang listrik, lampu jalan, tempat ibadah, dan area pemerintah.
Pihak Panwascam Cipanas, selain melakukan pengawasan, secara konsisten berkoordinasi dengan pihak berwenang di kecamatan tersebut untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
“Upaya penertiban intensif dilakukan di sejumlah lokasi strategis seperti jalan protokol, jalan nasional, dan pasar Cipanas, yang merupakan zona dilarang pemasangan APK,” kata Aziz.
Bambang Panca Komara, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Cipanas, menambahkan bahwa mereka telah menertibkan sekitar 377 APK yang melanggar aturan Pemilu, termasuk baliho, spanduk, banner, bendera, dan umbul-umbul.
“Kerjasama dengan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan kondusif, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.