Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

Berikut Ini Jadwal Dan Ketentuan Pendaftaran Pilkada Cianjur 2024

0

Pada tahun 2024, Kabupaten akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Dalam rangka mempersiapkan kontestasi politik yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah secara resmi membuka pendaftaran Pilkada bagi pasangan calon (Paslon) yang berminat untuk berkompetisi.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten , Muchamad Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses pendaftaran Pilkada ini mengikuti ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur mekanisme pencalonan untuk berbagai jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:

 Unjuk Rasa Mahasiswa Bandung Kawal UU Pilkada Kepada DPRD

Dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan calon peserta, berikut adalah rincian lengkap mengenai pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024:

1. Ketentuan Umum Pendaftaran

Syarat Minimal Suara Partai Politik

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 2119 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon untuk Pilkada harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 82.492 suara. Angka ini mencerminkan jumlah dukungan yang diperlukan agar partai atau gabungan partai dapat mengusung pasangan calon mereka dalam pemilihan ini.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran

Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  • Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Tempat pendaftaran berlangsung di Kantor KPU , yang beralamat di Kampung Rawagede, RT 02, RW 06, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

2. Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi berbagai syarat yang meliputi:

  • Warga Negara: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
  • Keberagamaan dan Kesetiaan: Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pendidikan: Calon harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Usia: Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun.
  • Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
  • Catatan Hukum: Calon tidak boleh pernah menjadi terpidana dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pengecualian berlaku bagi mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dan telah melewati masa tenggang lima tahun.
  • Hak Pilih: Calon tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Perbuatan Tercela: Calon harus bebas dari catatan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Kekayaan dan Utang: Calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan tidak memiliki utang yang merugikan negara. Selain itu, calon tidak boleh dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  • Kewajiban Pajak: Calon harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.
  • Jabatan Sebelumnya: Calon belum boleh menjabat dua kali masa jabatan yang sama sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota. Jika calon pernah menjabat, mereka harus berhenti dari jabatan yang ada sebelum ditetapkan sebagai calon.
  • Status Jabatan: Calon tidak boleh berstatus sebagai penjabat Gubernur, Bupati, atau Walikota saat ini.
  • Pengunduran Diri: Calon harus menyatakan pengunduran diri dari jabatan jika berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau kepala desa.

3. Ketentuan Tambahan

  • Terpidana: Calon tidak boleh merupakan mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  • Jabatan Penyelenggara Pemilu: Calon yang merupakan anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu harus berhenti dari jabatan tersebut paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
  • ASN: Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.
  • Anggota Legislatif: Calon yang terpilih sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika belum dilantik.

4. Permohonan Akses Silon

Untuk mempermudah proses pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik perlu mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Cianjur. Permohonan ini dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan formulir yang telah ditandatangani oleh partai politik, serta surat penunjukan petugas penghubung. Formulir permohonan dapat diunduh melalui pranala/link bit.ly/ModelPermohonanAksesSilon.

Baca Juga: 

Tara Jajan, Destinasi Kuliner Seafood Terbaik di Cugenang Cianjur

5. Layanan Helpdesk

KPU Kabupaten Cianjur juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan akses Silon dapat diperoleh melalui:

  • Email: silonkadacianjur@gmail.com
  • Telepon: 085222740681
  • Alamat Kantor: Kantor KPU Cianjur, Kampung Rawagede, RT 02, RW 06, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Dengan pengumuman ini, KPU Cianjur berharap proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berlangsung dengan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. KPU Cianjur berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses ini dilakukan dengan integritas dan keadilan, sehingga pemilihan kepala daerah dapat berjalan sukses dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.