Minimnya Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap Eksistensi Kampung Adat Gelaralam
CIANJUR – Kampung Adat Gelaralam, salah satu pusat budaya dan tradisi lokal di Kabupaten Sukabumi, menghadapi tantangan besar akibat minimnya perhatian dari pemerintah daerah warga masyarakat mengeluhkan fasilitas yang tak kunjung terealisasi sampai bergerak mandiri melakukan iuran warga setempat.
Meskipun terdapat regulasi yang mengatur pelestarian kampung adat, implementasinya masih jauh dari memadai.Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kampung Adat diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan kampung adat, termasuk Gelaralam. Perda ini dirancang untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kampung adat, serta menyediakan dukungan finansial dan sumber daya untuk keberlanjutan budaya mereka.
BACA JUGA:
Meliputi Cianjur dan Sukabumi, Bogor Siap Terima Unit Siaga SAR Baru untuk Penanganan Bencana
Namun, kenyataannya, dukungan yang diberikan sering kali tidak sesuai harapan.Perda Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan beberapa poin penting, antara lain pengakuan kampung adat dalam struktur administratif, alokasi dana, dan pemberdayaan masyarakat untuk membangun fasilitas dasar. Sayangnya, pelaksanaan perda tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Kurangnya alokasi anggaran, dan koordinasi yang kurang efektif antara instansi pemerintah menjadi beberapa masalah utama.
Informasi yang dihimpun dari sumber lokal dan hasil wawancara dengan tokoh masyarakat setempat menunjukkan bahwa Kampung Adat Gelaralam mengalami kesulitan dalam menjaga dan melestarikan tradisi mereka akibat minimnya dukungan dari pemerintah. Masyarakat mengeluhkan kurangnya perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka, seperti infrastruktur dan pendidikan budaya, yang seharusnya dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan perda.Kurangnya perhatian dari pemerintah berdampak signifikan terhadap masyarakat Kampung Adat Gelaralam.Banyak generasi muda yang memilih meninggalkan kampung mereka karena kurangnya peluang ekonomi dan pendidikan. Hal ini tidak hanya mengancam kelangsungan hidup kampung adat tetapi juga mengurangi keberagaman budaya di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:
Diperlukan tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini, termasuk evaluasi dan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah, serta alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelestarian kampung adat. Tanpa langkah-langkah tersebut, Kampung Adat Gelaralam berisiko kehilangan warisan budaya yang sangat berharga bagi kabupaten Sukabumi.