Mengenal Cianjur dari Berbagai Sudut

12 Anggota Kelompok Bermotor Bersenjata Tajam Diamankan Polres Cianjur

0

Cianjur – Tim Maung Satreskrim Polres berhasil menangkap 12 anggota kelompok bermotor yang kedapatan hendak menyerang kelompok geng motor lain. Dalam penangkapan tersebut, empat orang pelaku diketahui masih di bawah umur.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kelompok bermotor yang sedang mengonsumsi keras. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Maung segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres , AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa kelompok ini juga terindikasi membawa senjata tajam saat diamankan.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada sejumlah pengendara motor dalam pengaruh keras dan membawa senjata tajam. Tim Maung langsung menuju lokasi dan mendapati mereka sedang melakukan konvoi,” ujar AKP Tono, Sabtu (25/11).

Kelompok bermotor tersebut mencoba melarikan diri saat berpapasan dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi mereka didasari motif balas dendam terhadap kelompok geng motor lain yang sebelumnya pernah menyerang mereka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, tiga bilah celurit panjang, satu bilah belati, dan empat unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas AKP Tono.

Polres mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serupa guna mencegah tindak kriminal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.